Uji emisi adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kondisi pembakaran kendaraan bermotor. Melalui pengujian ini, kita bisa mengetahui kadar buangan dari proses pembakaran kendaraan tersebut. Jika gas buang melewati batas, bisa dikatakan bahwa kendaraannya sedang tidak dalam kondisi yang sehat, dan tentu saja ini juga menyebabkan polusi udara yang berbahaya bagi lingkungan. Peraturan lulus uji emisi kendaraan bermotor ini akan segera diberlakukan di Jakarta. Semoga ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dan lingkungan. Namun, bagaimana jika kendaraan kita tidak lulus uji emisi? Apa yang bisa dilakukan untuk mengatasinya? Untuk mengetahui jawabannya, tetap baca sampai habis yaa.. 😉
Syarat Lulus Uji Emisi
Seperti yang disampaikan di atas, bahwa uji emisi ini sangat berhubungan dengan kondisi pembakaran kendaraan. Senyawa yang dikeluarkan dari proses pembakaran inilah yang akan diuji. Senyawa-senyawa yang menjadi indikatornya adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon) dan HSU (Hartridge Smoke Unit). Namun, syarat kelulusan untuk setiap kendaraan ternyata berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan tahun pembuatannya. Dikutip dari instagram resmi dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, syarat kelulusan bagi mobil di atas 3 tahun adalah :
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0%, HC 700 ppm.
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5%, dan HC 200 ppm.
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50%.
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50%.
Pengalaman Uji Emisi di Area Cibubur
Menanggapi uji emisi ini, saya dan suami pun segera mencari tempat uji emisi terdekat. Setelah mencari informasi di Google, ternyata belum banyak yang menyediakan layanan ini. Sampai akhirnya kami menemukan bahwa tersedia di bengkel Nawilis yang berada di SPBU Sheel. Setelah ditelepon untuk memastikannya, ternyata SPBU Sheel yang dimaksud adalah SPBU Sheel 2 yang berada di Jalan Alternatif Transyogie Km 6, yang berada di dekat SMP Al Azhar Syifa Budi. Kami pun datang pagi hari di hari kerja, dan Alhamdulillah bisa mendapatkan antrian pertama. Hanya berselang beberapa menit saja, sudah ada mobil-mobil lain yang berdatangan.
Proses Uji Emisi |
Untuk proses pengujiannya dilakukan selama lebih kurang 15 menit dan hasilnya pun langsung keluar, yaitu CO 0,04 dan HC 2055 ppm. Untuk hasil CO-nya sudah baik, namun ternyata HC-nya sangat tinggi di atas ambang batas yang seharusnya di bawah 200 ppm. Tentu saja ini dinyatakan tidak lulus. Sangat mengagetkan memang, karena biasanya penyebab HC yang tinggi ini adalah kondisi busi, oli dan jenis bahan bakar yang kurang bagus sehingga pembakarannya tidak sempurna. Namun, jika merunut pemakaian selama ini, untuk bahan bakar, kami hampir selalu menggunakan pertamax. Untuk oli pun masih belum terlalu lama diganti. Tapi ternyata, itu semua tidak cukup memastikan emisi kendaraan berada di zona aman.
Untuk itu, selanjutnya untuk menyikapi kondisi ini, dilakukanlah pengecekan pada kendaraan kami dan diketahui bahwa kerak sisa karbonnya sangat banyak, dan ternyata kondisi businya pun sudah tidak baik. Jadi bisa diperkirakan bahwa inilah penyebabnya. Untuk mengatasi ini, kami pun langsung melakukan tune up, penggantian busi dan carbon cleaning. Carbon cleaning ini dilakukan untuk membersihkan ruang bakar yang sudah kotor dan berkerak tersebut. Semua proses ini dilakukan sekitar 1,5 -2 jam. Setelah semua proses itu selesai, uji emisi pun dilakukan kembali dan hasilnya sudah di bawah ambang batas yaitu CO 0,35% dan HC 68 ppm, sehingga dinyatakan lulus. Yeaay..
Sertifikat Lulus Uji Emisi |
Untuk pengurusan bukti kelulusan ini dilakukan langsung oleh pihak bengkel dan terhubung langsung secara online ke bagian dinas uji emisi provinsi Jakata. Dan biasanya sertifikat dapat langsung keluar pada hari itu. Namun, kebetulan di hari itu, servernya mengalami down, sehingga sertifikat baru bisa dikeluarkan pada sore harinya. Mungkin saja karena lonjakan permintaan uji emisi yang demikian banyak pada saat itu. Tapi secara keseluruhan, proses yang dijalani tidaklah sulit dan lama, apalagi untuk kendaraan yang berada di bawah ambang batas standar emisi. Bahkan, sekarang sudah banyak titik-titik uji emisi yang disedakan secara gratis. Namun, jika ingin melakukan uji emisi di tempat ini, biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 150.000 untuk mobil bensin dan Rp. 200.000 untuk mobil diesel. Selain itu, ada tambahan biaya sertifikat sebesar Rp. 50.000.
Jadi, jangan ragu untuk melakukan uji emisi kendaraan kamu ya.. Bukan hanya untuk mengetahui kesehatan kendaraan kita, namun juga untuk ikut andil mengurangi polusi bagi lingkungan. 😊